KemenHAM Siap Jamin 7 Tersangka Intoleransi di Sukabumi, Minta Penahanan Ditangguhkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta agar penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi ditangguhkan. Hal itu bagian dari upaya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus ini.
KemenHAM juga siap menjamin para tersangka dalam penangguhan ini.
"Kementerian HAM juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan," tulis keterangan KemenHAM, dikutip Jumat (4/7/2025).
KemenHAM melalui Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena sebelumnya bertemu unsur Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama.
Pertemuan berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Forum ini juga dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Kapolres Sukabumi, Dandim, DPRD, MUI Sukabumi, FKBUB dan para tokoh lintas agama.
"Pluralisme dan keberagaman dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengedepankan dialog harus menjadi napas kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa," kata KemenHAM.
Sebelumnya, tujuh tersangka kasus intoleransi telah ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi. Mereka merusak rumah singgah dan membubarkan kegiatan retreat pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam foto yang diterima iNews.id, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berada di balik jeruji penjara di Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan telah melalui proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusivitas wilayah Sukabumi," ujar AKBP Samian, Rabu (2/7/2025).
Editor: Reza Fajri