Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Bolehkan Operasi Bus AKAP, Ini Syaratnya

Sabtu, 09 Mei 2020 - 19:45:00 WIB
Kemenhub Bolehkan Operasi Bus AKAP, Ini Syaratnya
Terminal Pulogebang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bus untuk bisa beroperasi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Ada beberapa jenis bus yang bisa beroperasi.

Dirjen perhubungan darat resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 untuk mengatur beberapa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dapat beroperasi. Namun, tak sembarangan orang bisa pergi ke luar kota dengan bus AKAP.

"Surat edaran itu merupakan lanjutan dari surat edaran 04 dari Gugus Tugas, yang beroperasi untuk orang-orang yang ada di surat edaran gugus tugas. Jadi bukan semua bus AKAP," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020).

Budi meminta masyarakat untuk perusahaan bus AKAP memahami hal tersebut. Hanya perusahaan yang sesuai kriteria pengecualian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang boleh angkut penumpang.

"Itu kalau misalnya enggak dibaca utuh (boleh semuanya), surat edarannya itu jadi seperti itu," ujar Budi.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mencari celah dengan menggunakan surat edaran itu untuk mudik. Dia menegaskan mudik tetap dilarang.

"Enggak semua orang bisa keluar, mudik tetap di larang, dari awal sudah di larang. Jangan dibuat risih sendiri deh," kata Budi.

Nantinya, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan 1 trip perhari nya. Untuk di Jakarta, hanya Terminal Pulogebang yang melayani perjalanan dengan bus AKAP.

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut