Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:39:00 WIB
Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Kementerian Perhubungan menegaskan mudik tetap dilarang pada masa Lebaran tahun ini berkaitan dengan pandemi Covid-19. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE tersebut menegaskan mudik tetap dilarang, tanpa ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia menuturkan, SE Ketua Gugus Tugas hanya mengecualikan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas.

Menurut Adita, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ucap Adita.

Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan SE 4/2020. Dalam surat ini disebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Mereka yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan sebagainya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut