Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:20:00 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
Kemenhub menerbitkan aturan pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Keputusan ini menjadi dasar keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun. Kebijakan ini bertujuan dalam rangka mendorong aktivitas liburan masyarakat pada musim libur Nataru.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid dikutip, Selasa (14/10/2025).

Adapun, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayaran masing-masing badan usaha angkutan udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut