Kemenhub Terjunkan PPNS Selidiki Kasus Candaan Bom Lion Air JT687
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah menerjunkan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki kasus informasi palsu (hoaks) soal bom oleh penumpang pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) kemarin. Penyelidikan tersebut bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kami telah menerjunkan personil PPNS untuk menyelidiki kasus informasi palsu soal bom oleh salah satu penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta. Nanti dari hasil penyelidikan tersebut, kami dapat menentukan sanksi hukum yang sesuai bagi penyebar informasi palsu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Baitul Ihwan, melalui siaran pers yang diterima iNews di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baitul menuturkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta personel PPNS untuk mengusut tuntas kasus itu. Menhub juga berharap kepolisian menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom sebagai implementasi UU Penerbangan.
“Pak Menhub mendorong pihak kepolisian untuk memproses penyebar informasi palsu soal bom ini, sesuai undang-undang yang berlaku. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini sangat membahayakan penerbangan,” ujar Baitul.
Dia mengatakan, kejadian di Pontianak kemarin menimbulkan kerugian yang sedikit. Selain keterlambatan penerbangan, kejadian itu juga menyebabkan kerugian moril-materiil, bergesernya jadwal penerbangan maskapai lain, hingga persoalan security awareness.
Baitul menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan adalah tindakan yang dilarang. Terhadap pelanggaran ini, pelakunya dapat dituntut sanksi penjara.
“Ini semua sudah jelas diatur dalam Undang-undang Penerbangan. Di pasal 344 disebutkan tindakan ini dilarang karena membahayakan penerbangan. Bahkan, di pasal 437 pelaku dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” ucapnya.
Baitul mengatakan, pelaku penyebar informasi palsu juga dapat dipenjara paling lama 8 tahun jika akibat tindakannya tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan; penjara paling lama 15 tahun jika akibat tindakannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Karena itu, Baitul mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama turut menjaga keselamatan dan keamanan transportasi dengan tidak bercanda terkait bom ataupun bahan peledak. Baitul juga meminta masyarakat lebih bijaksana dalam bersikap dan mengikuti arahan petugas atau awak moda transportasi di lapangan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil