Kemenhut Respons Bupati Tapsel soal Izin Penebangan Kayu: Tak Ada Akses SIPUHH sejak Juni
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti merespons pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu yang menyebut Kemenhut telah membuka izin penebangan kayu di Tapsel pada Oktober 2025. Dia menegaskan tak ada izin yang diterbitkan sejak Juli 2025.
"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Laksmi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Laksmi membenarkan Gus Irawan pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Isinya, meminta seluruh PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ujarnya.
Laksmi mengakui terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel menangkap 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Kemenhut, kata dia, sudah menghentikan seluruh akses SIPUHH sejak Juni 2025. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memerintahkan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH.
Atas arahan tersebut, pihaknya mengeluarkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
Dia menegaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Laksmi menyatakan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan. Sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Laksmi juga menegaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian