Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan pihaknya telah menindak 42 pemegang perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak sembilan kasus sudah masuk dalam proses pidana.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.
Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga mengawasi kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata Raja Juli.
Tak hanya itu, kata dia, hingga saat ini, terdapat 9 kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.
“Di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ujarnya.
Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat (Kalbar) dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Raja Juli memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.
“Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian