Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Imbau Rumah Sakit Tak Layani Praktik selama Corona, Kecuali Darurat

Kamis, 16 April 2020 - 18:37:00 WIB
Kemenkes Imbau Rumah Sakit Tak Layani Praktik selama Corona, Kecuali Darurat
Ilustrasi Rapid Test (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh rumah sakit untuk menunda praktik rutin di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kecuali untuk hal yang bersifat gawat darurat. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko dokter, perawat, serta tenaga medis lainnya terpapar virus Corona.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tertanggal 9 April 2020, seperti dilihat iNews.id, Kamis (16/4/2020).

"Ya benar, yang boleh elektif dengan janji," kata Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni

Meski demikian, pelayanan yang bersifat darurat tetap bisa dilakukan. "Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi poin kedua dalam surat edaran.

Pengelola rumah sakit diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan daripada pasien. Para petugas medis harus dilengkapi alat pelondung diri (APD) lengkap sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.

Dokter, perawat, dan petugas media yang telah berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

"Dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," bunyi poin keempat.

Selain itu, layanan jarak jauh bagi pasien diminta dimaksimalkan. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan wabah virus corona di Indonesia aebagaisebagai bencana nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).

Penerbitan Keppres ini didasarkan dua pertimbangan. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut