Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 131.393 Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Karawang Mendominasi!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

Minggu, 20 November 2022 - 09:38:00 WIB
Kemenkes Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut
Gangguan ginjal akut misterius. (Foto: celebrities.id/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) tercatat sebanyak 324 kasus. Saat ini, sudah tidak ada lagi penambahan kasus baru kasus itu.

Sebanyak 9 kasus saat ini masih menjalani perawatan di RSCM. Lalu ada 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. 

"Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril, seperti dilihat dari situs Kemenkes, Minggu (20/11/2022). 

Pasien yang dirawat dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid). Diharapkan pemulihannya semakin cepat.

"Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik," ujar Syahril.

Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Keduabelas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," tutur Syahril.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut