Kemenkes Revisi Pedoman Penyakit Ginjal Kronis, Skrining dan Edukasi Bakal Diperkuat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merevisi pedoman pengelolaan penyakit ginjal kronis. Dalam revisi tersebut, skrining, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, edukasi pasien, hingga persiapan akses dialisis bakal diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes Obrin Parulian pada agenda Focus Group Discussion (FGD) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dalam rangka memperingati World Patient Safety Day 2026.
Menurut Obrin, penanganan penyakit ginjal kronis tidak seharusnya baru dilakukan ketika pasien sudah membutuhkan hemodialisis. Penanganan perlu dilakukan secara berkesinambungan sejak tahap awal penyakit.

"Pendekatannya tidak boleh hanya dimulai saat pasien sudah membutuhkan hemodialisis. Skrining, deteksi dini, pengendalian hipertensi dan diabetes, edukasi, pilihan terapi, sampai persiapan akses harus menjadi satu rangkaian," jelas Obrin, Kamis (18/9/2026).
Kemenkes mengonfirmasi PNPK 1634/2023 tentang pengelolaan penyakit ginjal kronis sedang dalam proses revisi.
Arah revisi tersebut akan memperkuat skrining di layanan primer, pengobatan hipertensi dan diabetes, serta edukasi terstruktur kepada pasien. Pengambilan keputusan bersama atau 'shared decision-making' juga akan diperkuat agar pasien memahami pilihan terapi yang tersedia.
Selain hemodialisis, pilihan terapi yang akan diperkuat dalam pendekatan tersebut mencakup continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), transplantasi, maupun terapi konservatif.
Persiapan akses vaskular juga menjadi bagian yang diperhatikan. Persiapan yang dilakukan lebih dini diarahkan untuk mengurangi kebutuhan pemasangan kateter ketika pasien harus menjalani hemodialisis dalam kondisi darurat.
Obrin mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan penyakit ginjal kronis. Pasien perlu memahami prognosis penyakit, pilihan terapi, serta konsekuensi dari setiap pilihan sebelum berada dalam kondisi emergensi.
"Pasien harus memahami prognosis penyakitnya, pilihan terapinya, dan konsekuensi dari setiap pilihan. Keputusan tidak seharusnya baru dibuat ketika pasien sudah berada dalam kondisi emergensi," tambahnya.
Dalam FGD tersebut, tingginya pasien yang memulai hemodialisis secara darurat disebut berkaitan dengan berbagai faktor. Di antaranya pemahaman pasien, kepatuhan, keterlambatan rujukan, edukasi yang belum optimal, hingga persoalan dalam sistem pelayanan.
Dokter Pringgo Digdo Nugroho, Sp.PD-KGH, Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), mengatakan edukasi kepada pasien penyakit ginjal kronis tidak cukup diberikan satu kali.
"Ada pasien yang berharap dialisis bisa dihindari sampai saat terakhir. Ada juga yang belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai perjalanan penyakitnya. Karena itu edukasi tidak boleh dilakukan sekali, tetapi harus menjadi proses," jelas dr. Pringgo.
Selain revisi pedoman, Kemenkes juga mengembangkan program mentoring Uro-Nephrology untuk memperluas layanan ke berbagai daerah.
Namun, perluasan layanan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, audit klinis, kompetensi tenaga kesehatan, ketersediaan peralatan, serta pendampingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan penyakit ginjal kronis sejak lebih dini sehingga pasien memiliki waktu yang cukup untuk memahami kondisi dan menentukan pilihan terapi bersama tenaga kesehatan.
Editor: Muhammad Sukardi