Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tes PCR Mandiri Paling Mahal Rp900.000
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yaitu sebesar Rp900.000. Keputusan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Surat edaran itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir hari ini, Senin (5/10/2020). Kadir menegaskan batas tarif itu hanya berlaku untuk pasien yang melakukan pemeriksaan RT-PCR mandiri.
"Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19," ujar Kadir dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Kadir mengatakan penentuan batas tarif itu dilakukan untuk menyeragamkan biaya RT-PCR yang berbeda setiap rumah sakit sehingga membingungkan masyarakat. Dia mengklaim penetapan batas tarif itu telah mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Setelah ini, Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengevaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Selanjutnya Kadir meminta Pemerintah daerah mengawasi pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR di setiap fasilitas kesehatan.
“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama