Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkap permohonan pengunduran diri mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak. Oleh sebab itu Rafael masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Wamenkeu menjelaskan Rafael Alun masih terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku ASN.
"Saudara RAT tidak dapat mengundurkan diri, sehingga permohonan pengunduran dirinya ditolak," kata Wamenkeu, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menjelaskan pihaknya juga sudah mengklarifikasi sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun.
"Rubicon dan Harley diakui RAT sebagai bukan milik dia dan merupakan milik pihak lain. Rubicon milik kakaknya. Itjen Kemenkeu meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan," ucapnya.
Sebelumnya, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael juga sebelumnya dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000 di Jakarta, Jumat (24/2/2023). Tak hanya itu, surat terbuka ini juga berisi permohonan maaf dari Rafael, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di DJP.
Harta kekayaan Rafael Alun disorot karena kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anaknya bernama Mario Dandy Satrio. Rafael kini sedang diperiksa oleh KPK.
Editor: Rizal Bomantama