Kemenkominfo Blokir Layanan Data di Papua, Polisi: Itu Bagian Strategi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu, 21 Agustus 2019. Pemblokiran dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan, pemblokiran layanan data merupakan strategi untuk mencegah penyebaran hoaks dan hasutan di media sosial.
"Saya kira itu menjadi bagian strategi untuk kita bisa memberikan jaminan keamanan. Juga masyarakat dapat kepastian dari informasi yang ada, sehingga tidak mudah lagi orang yang punya niat tidak baik untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang mengarah pada hasutan," katanya di Humas Polri, Kamis (22/8/2019).
Asep menjelaskan, pemblokiran layanan data bisa memberi jaminan keamanan kepada masyarakat. Khususnya agar tidak ada lagi orang-orang yang memiliki niat tidak baik, seperti menyebarkan berita-berita hoaks.
"Saya kira konteksnya untuk jaga keamanan karena ada beberapa faktor keamanan, berdasarkan faktor situasi dan saat sekarang," ujarnya.
Strategi tersebut, menurut dia, bagian dari koordinasi aparat penegak hukum dengan Kemenkominfo. "Intinya semua melakukan semua ini secara paralel tetapi bersinergi saling membangun, saling membantu yang tujuannya betul-betul menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, mengatakan, pemblokiran akan dicabut setelah situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat kembali normal seperti semula.
"Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," katanya di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Editor: Djibril Muhammad