Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:28:00 WIB
Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!
Dirjen AHU Kemenkum Widodo. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Sebab, Dwi diduga telah mengalihkan status kewarganegaraan sang anak dari Indonesia ke Inggris.

Dirjen AHU Kemenkum Widodo mengatakan anak Dwi belum menginjak usia dewasa. Sehingga masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) jika dilihat dari garis keturunan, kelahiran, mau pun orangnya.

"Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," kata Widodo dalam konferensi pers di Gedung AHU Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menjelaskan secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, sang anak tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI) sampai dewasa nanti. Anak tersebut nantinya yang berhak menentukan kewarganegaraannya.

"Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia," ujarnya.

Terkait hal ini, Widodo akan berkoordinasi dengan Kedutaan besar (Kedubes) Inggris dan Dwi untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan.

Dia mengingatkan apa yang dilakukan Dwi tidak elok, terlebih anaknya belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan.

"Jadi ini tentu tidak menjadi pembelajaran bagi kita semua apalagi undang-undang perlindungan anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak asasi anaknya ketika orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya ini pembelajaran bagi kita semua," tuturnya.

Diketahui, Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan kegembiraannya atas status kewarganegaraan Inggris yang didapat anak keduanya. Pernyataannya dalam video tersebut dinilai sangat tidak sensitif mengingat dia mengenyam pendidikan tinggi melalui dana publik Indonesia.

"I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujar Dwi dalam video tersebut.

Meskipun Dwi telah menyampaikan permohonan maaf dan berdalih bahwa ucapannya didasari rasa frustrasi pribadi, pemerintah tetap menegakkan aturan secara ketat.

LPDP menegaskan setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi bagi bangsa setelah menyelesaikan studi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut