Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Akui Banyak Kendala Tangani Anak Berkewarganegaraan Ganda

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:46:00 WIB
Kemenkumham Akui Banyak Kendala Tangani Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ilustrasi paspor. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak membantah ada banyak masalah yang tidak terakomodasi dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terkait anak berkewarganegaraan ganda. Pemerintah disarankan menyelesaikan masalah tersebut melalui hubungan bilateral.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan undang-undang tersebut sebetulnya sudah mengalami banyak penyempurnaan dan perubahan. Hal itu disampaikan Baroto dalam webminar bertema 'Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum' di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Namun dalam dinamikanya, masih ada beberapa masalah yang tidak terakomodasi sehingga menimbulkan interpretasi beragam," kata Baroto.

Menurut dia, sejumlah masalah yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain melanda mereka yang lahir sebelum kebijakan tersebut diundangkan. Lalu mereka tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya.

"Permasalahan juga sering muncul karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan. Mereka sudah memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut," ujar dia.

Lalu mengenai keterlambatan pendaftaran, banyak orangtua atau wali beralasan anaknya memiliki hak memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan, yakni berumur 21 tahun. Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintan Indonesia membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warganya," ujar dia.

Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orangtua anak yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Hal-hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya," ujar dia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut