Kemenkumham Telah Terima Laporan Permohonan Pengesahan Kepengurusan Demokrat KLB Sumut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, Kemenkumham masih meneliti laporan tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai atau tidak.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, Kemenkumham sangat berhati-hati dalam memutuskan permohonan pengesahan kepengurusan KLB Demokrat. Dia menuturkan, jika ada dokumen yang kurang, wajib dilengkapi terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," ucapnya.
Sebelumnya, Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyampaikan, telah mendaftarkan hasil KLB di Sumut ke Kemenkumham, Senin (15/3/2021).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah menerima dengan sangat baik, ramah, dan terbuka," kata Rahmad.
Editor: Kurnia Illahi