Kemenkumham Terbit Kepengurusan Nadlathul Wathan dan PBNW Jadi Satu
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW). Kepengurusan tersebut menjadi satu.
SK Kemenkumham tersebut bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020.
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani saat menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12/2020).
Dalam pengantarnya, Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani, terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se-Indonesia.
Selanjutnya, dia menyampaikan terkait dengan kondisi NW sudah selesai dan bersih. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia dan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkumham.
Sementara itu, Rektor IAIH NW Lotim ini, juga mencerita secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga terjadi proses hukum berkepanjangan. Menurutnya, NW ini tidak pecah, tapi karena adanya oknum yang mendirikan NW dengan Akta No. 117, tanggal 11 Juli 2014, itulah mulainya. Dan lucunya malah mendapat Pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.
Padahal Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016.
“Itulah awalnya terjadi sengketa NW yang didirikan oleh Ninikda Maulanasyaikh dengan Perkumpulan NW yang dibuat pada 2014 itu, sehingga masuk pengadilan yang cukup panjang , tapi akhirnya NW Bapak Maulanasyaikh menang setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung, dan dikuatkan dengan SK Kemenkumham terbaru,”urainya.
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, juga dilakukan dialog dan diskusi terkait perkembangan dan perjuangan NW di daerah masing-masing.
"Harapan saya, bagaimana organisasi NW ini terus berjalan kendati dalam kondisi pandemi Covid-19. Saat saya terpilih Ketua PBNW, saya berjanji untuk membawa NW berlari menuju kejayaan seperti yang dicita-citakan Ninikda Maulanasyaikh," kata TGB Atsani.
Syaikhuna Tuan Guru Bajang, berharap kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se-Indonesia agar segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda.
"Termasuk soal ijin pondok pesantren maupun madrasah NW," katanya.
Editor: Faieq Hidayat