Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Siap Terapkan WFA ASN Pemprov Jakarta, Aturan Dimatangkan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenpan-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan untuk Kerja Lebih Santai!

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:35:00 WIB
Kemenpan-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan untuk Kerja Lebih Santai!
Wamen PANRB Purwadi Arianto. (Foto: Humas Kemenpan-RB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan aturan fleksibilitas kerja bukan dibuat agar para aparatur sipil negara (ASN) lebih santai dalam bekerja. Aturan itu justru merupakan investasi pemerintah membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa depan. 

"Fleksibilitas kerja tidak serta merta berarti memberikan kelonggaran disiplin pegawai ASN untuk dapat bekerja lebih santai," ujar Purwadi dalam video yang diterima iNews.id, Jumat (20/6/2025).

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dengan tegas mengatur fleksibilitas kerja berpedoman pada kode etik dan kode perilaku ASN. 

Oleh karena itu, dia menegaskan ASN harus tetap menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik meski bekerja secara fleksibel.

"Kebijakan ini justru menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas," tutur dia.

Purwadi menyatakan fleksibilitas kerja menggeser fokus pengawasan. Dia mengatakan fokus tersebut beralih dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak. 

"Karena di dalamnya menekankan pentingnya penetapan target kinerja yang terukur, digitalisasi, serta peran pimpinan unit kerja dalam pemantauan dan pelaksanaan tugas," kata dia.

Adapun sistem kerja ASN yang fleksibel diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Saat ini, aturan tersebut mulai disosialisasikan.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Nanik Murwati mengatakan ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dia berharap aturan itu menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Nanik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut