Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

KemenPANRB Minta Pimpinan Instansi Jatuhkan Sanksi bagi PNS Pelanggar Larangan Mudik

Kamis, 08 April 2021 - 07:35:00 WIB
KemenPANRB Minta Pimpinan Instansi Jatuhkan Sanksi bagi PNS Pelanggar Larangan Mudik
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti saat lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” kata 
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Kamis (8/4/2021).

Rini kembali mengingatkan bahwa larangan mudik dan cuti berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia mengatakan adanya larangan ini diharapkan dapat menekan laju penularan covid-19.

“SE ini dilakukan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut