Kementan Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait Pemberitaan Swasembada Gula
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan keberatasan atas pemberitaan Majalah Tempo mengenai swasembada gula ke Dewan Pers. Pemberitaan tersebut dinilai tendensius dan tidak berimbang.
Pemberitaan yang dilaporkan yakni “Investasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara" yang dimuai dalam edisi 4827/9-15 September 2019. Kementan juga mengirimkan somasi kepada Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk cq Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.
Inspektur Jenderal Kementan Justan Riduan Siahaan mengatakan, Kementan keberatan dengan pemberitaan tersebut karena telah menggiring opini negatif ke pembaca. Pemberitaan itu juga dinilai sangat menyudutkan Kementan.
"Kami menyampaikan, berita tersebut tendensius, terkesan sangat menyudutkan dan merugikan Kementan," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Kementan MM Eddy Purnomo. Dia menilai banyak penggunaan kalimat dan kata pada berita tersebut yang tak sesuai fakta.
"Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna menyukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain," kata Eddy.
Dia menjelaskan, pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.

Menurutnya, pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Eddy menerangkan, peletakan batu pertama pabrik gula PT Pratama Nusantara Sakti di Ogan Komering Ilir pada 22 Mei 2017 juga telah diketahui Tempo, namun tidak dimasukkan dalam pemberitaan tersebut.
"Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa dan Negara," ucap Eddy.
Mengenai pemberitaan Tempo tentang sumbangan masjid senilai Rp100 juta di kampung halaman Mentan, Eddy menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri. Sebab, sejak masjid dibangun, Amran telah memberikan bantuan sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjabat menteri pertanian.
Kementan pun menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kementan menilai bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi, akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi.
Terdapat tiga poin dalam somasi itu yang intinya meminta Tempo meralat dan meminta maaf atas pemberitaan itu, melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta. Kementan akan menempuh upaya hukum jika somasi tidak diindahkan.
Editor: Zen Teguh