Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Cabut Keputusan Ganja Jadi Tanaman Obat

Minggu, 30 Agustus 2020 - 02:00:00 WIB
Kementan Cabut Keputusan Ganja Jadi Tanaman Obat
Ganja yang memiliki nama latin "cannabis sativa" ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian mencabut keputusan ganja menjadi tanaman obat. Hingga saat ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten memberantas narkoba.

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha dalam situs Kementan, Minggu (30/8/2020).

Syahrul Yasin Limpo selalu aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan lahan pertanian menjadi tanaman ganja. Tommy juga memastikan seluruh pegawai Kementan bebas narkoba.

"Komitmen Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba. Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," kata Tommy.

Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, kata dia pasal 67 menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan kepentingan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Namun kecuali ditentutkan undang-undang lain.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ucap dia.

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun Tahun 2020, ganja masuk daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut