Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian PPPA Luncurkan Protokol Perlindungan Anak Difabel di Masa Pandemi Covid-19

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:13:00 WIB
Kementerian PPPA Luncurkan Protokol Perlindungan Anak Difabel di Masa Pandemi Covid-19
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meluncurkan protokol perlindungan anak penyandang disabilitas di tengah penanganan pandemi covid-19. Protokol itu diluncurkan melihat anak difabel termasuk kelompok rentan di tengah penanganan covid-19 sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menjelaskan protokol tersebut diharapkan bisa dilaksanakan di ruang interaksi anak penyandang disabilitas. Antara lain di rumah, panti maupun rumah sakit.

"Protokol disiapkan untuk menangani dampak penanganan wabah covid-19 terhadap anak difabel seperti kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi hingga penelantaran," kata Nahar melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Selain itu Nahar mengatakan protokol tersebut berusaha memastikan pelayanan untuk anak disabilitas terus berjalan terutama layanan kesehatan. Kementerian PPPA bersama kementerian dan lembaga lain berusaha memastikan protokol tersebut tersambung dengan protokol penanganan covid-19 lainnya.

"Anak difabel memiliki kebutuhan khusus akan mobilitas dan komunikasi. apalagi ragam kebutuhan berbeda sesuai macam disabilitas dan karakternya. Protokol ini juga diharapkan dipahami oleh orang tua anak," ucapnya.

Penyusunan protokol ini melibatkan berbagai organisasi orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas. Selanjutnya pedoman pelaksanaan akan diterbitkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga negara sebagai rujukan teknis.

"Protokol ini telah mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dilanjutkan dengan penerbitan pedoman teknis pelaksanaan," kata Nahar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut