Kemlu Beri Pendampingan Hukum kepada WNI Pelaku Perampokan di Tokyo
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan hukum terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang merampok waralaba di Tokyo, Jepang. Tim sudah berkomunikasi dengan pemerintah setempat.
"Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Kamis (3/11/2022).
Judha juga sudah meminta akses kekonsuleran kepada otoritas berwenang di Tokyo Jepang untuk bertemu dengan WNI yang melakukan pencurian tersebut. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Judha meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan WNI itu.
"Akses kekonsuleran yang kita minta rencananya akan diberikan pada hari Jumat sehingga kita dapat menemui yang bersangkutan," kata Judha.
Sebagaimana diketahui, seorang WNI bernama Regi Carles Farah merampok dengan mengancam kasir toko pada 28 Oktober 2022. Regi sudah ditahan oleh kepolisian Tokyo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq