Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu dan Kemenkumham Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan WNA di Indonesia

Selasa, 29 September 2020 - 20:17:00 WIB
Kemlu dan Kemenkumham Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan WNA di Indonesia
Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri meneken Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengenai penanganan WNA di Indonesia. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia. PKS ini melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi.

Perjanjian sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Untuk itu PKS menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting. Menurut dia, kedua institusi akan terus berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid.

“Sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting,” kata Jhoni.

Komitmen kedua pihak ini diperkuat kembali melalui dibentuknya mekanisme bilateral yang diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), tentang Notifikasi dan Akses Kekonsuleran.

Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain: pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif serta pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.

PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

“Sekiranya kerja sama ini dapat terus memacu kita untuk terus meningkatkan kinerja, dan juga mekanisme yang efektif antar instansi,” ucap direktur konsuler.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia. Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa Covid-19. Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Di masa pandemi Covid-19, sampai September 2020, Kemlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang, WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.

Sampai September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi 209 izin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap warga negaranya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian berbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut