Kemlu Diminta Pertanyakan Deportasi Ustaz Abdul Somad dari Hong Kong
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan deportasi ustaz Abdul Somad oleh pihak imigrasi Hong Kong. DPR meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia mempertanyakan alasan pemulangan kembali tersebut.
"Kementerian Luar Negeri RI bisa menanyakan ke imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi ustaz Abdul Somad sehingga jelas dan tidak ada praduga" ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Minggu (24/12/2017)
Kharis mengatakan, pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," kata anggota Fraksi PKS ini.
Dia menjelaskan, Pasal 19 huruf b Undang-Undang 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa perwakilan Indonesia berkewajiban inter alia. ”Antara lain, memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional,” kata dia.
Seperti diberitakan, ustaz Abdul Somad dihadang sejumlah orang tak berseragam ketika keluar dari pintu pesawat di Bandara Internasional Hong Kong, Minggu (24/12/2017). Dalam akun Facebook, Somad mengatakan, otoritas bandara juga memeriksanya. Tanpa alasan jelas, dia kemudian dideportasi ke Indonesia. Ustaz alumnus Maroko ini datang ke Hong Kong untuk mengisi ceramah agama ke warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah itu.
Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).
WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.
"Ketika kita berada di luar negeri, kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum negara bersangkutan. Meski demikian, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," kata Kharis.
Editor: Zen Teguh