Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Iran Rusuh, DPR Desak Kemlu Beri Perlindungan untuk WNI
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu Laporkan Kematian ABK WNI di Pakistan karena Kecelakaan Kerja

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:21:00 WIB
Kemlu Laporkan Kematian ABK WNI di Pakistan karena Kecelakaan Kerja
Ilustrasi anak buah kapal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan satu anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia di kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan. ABK tersebut berinisial ES dan meninggal kemarin Jumat (22/5/2020) pukul 22.00 waktu Pakistan.

Kemlu menjelaskan, ES dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Zaenuddin, Karachi, Pakistan. ES dilaporkan sempat mengalami kecelakaan kerja sebelum dilarikan ke rumah sakit.

"Kemlu langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan dengan proses pemulangan jenazah," tulis Kemlu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Selain itu, ada salah satu ABK WNI lagi yang sempat mengalami kejadian tidak mengenakkan yang berinisial HA. Berdasarkan pengaduan yang diterima Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoneaia (BP2MI) pada tanggal 14 Mei 2020, HA tercatat menderita sakit hernia.

HA dan ES, tulis Kemlu, berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co Ltd. Karena dua peristiwa itu, HA Dan ES dipindah ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar laut Somalia.

Setiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Karachi langsung menghubungi kedua ABK WNI tersebut. Dokter pun memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival, mengingat kondisi Pakistan yang masih menerapkan lockdown.

Kemlu menjelaskan, pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES kian mengkhawatirkan. Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menjemput dan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya, nyawa ES tidak terselamatkan.

Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri serta kementerian atau lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga. Serta memenuhi hak-hak ketenagakerjaan ES dan menyelidiki kejadian ini lebih lanjut.

Untuk diketahui, HA dan ES diberangkatkan oleh PT MTB. Sebelumnya dua pimpinan PT MTB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda Jawa Tengah. PT MTB diketahui juga tidak memiliki izin penempatan ABK dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Tenaga Kerja.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut