Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun
Advertisement . Scroll to see content

Kena Doxing usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi 

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:22:00 WIB
Kena Doxing usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi 
Pengamat sepak bola Indonesia Bung Towel lapor polisi dapat doxing usai kritik STY. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat sepak bola, Tommy Welly atau dikenal Bung Towel melaporkan melapor kepada polisi usai dia dan anaknya menjadi korban dugaan penyebaran data pribadi atau doxing, serta pencemaran nama baik. Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025) sore tadi.

"Saya lakukan (buat laporan) karena penyerangan terhadap saya sudah menyerempet atau sudah mengenai putra dan putri saya. Data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan," ujar Bung Towel pada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, peristiwa doxing yang dialaminya terjadi sejak tanggal 17 Desember 2024 lalu. Sedangkan doxing terjadi kepada kedua anaknya pada tanggal 14 Januari 2025 lalu. Bahkan, serangan di media sosial sudah merambah ke tempat anaknya bersekolah.

"Saya pikir kita bicara tentang sepak bola, rasanya tidak normal, tidak wajar kalau harus menyerempet keluarga, dalam hal ini terutama anak-anak saya, jadi saya perlu melakukan ini," ucap dia.

Dia menduga, peristiwa doxing yang dialaminya itu karena kritiknya yang diarahkan pada eks Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong. Namun, dia tak membeberkan siapa yang dilaporkannya tersebut karena ada sejumlah akun medsos pula yang dilaporkannya itu.

"Saya menduganya seperti itu karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae Yong, biasanya itu otomatis terjadi peningkatan yang namanya penyerangan, pembulian, dan sebagainya," katanya.

Towel mengungkapkan, laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2025 tentang kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.

"Prinsipnya sudah diterima oleh pihak (kepolisian) tadi diperiksa terutama menyangkut itu tadi PDP, Perlindungan Data Pribadi, karena sudah terjadi doxing pada saya dan anak-anak dan juga pencemaran nama baik di dalamnya," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut