Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?

Kamis, 18 September 2025 - 20:00:00 WIB
Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?
Menurut kabar yang beredar diduga gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut. 

Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Respons Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Dia mengklaim gugatan tersebut telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," ucap Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Purbaya menambahkan, hubungannya dengan Tutut Soeharto berjalan baik, bahkan keduanya saling berkirim salam.

"Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," kata dia. 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ujar Deni saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (18/9/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut