Kepala BP2MI: Ada Dua Musuh Besar dalam Pemberatasan Ilegal PMI
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani secara resmi membuka Dialog Konsultatif Tripartit (Plus) dengan International Labour Organisation (ILO). Dialog tersebut membahas Standar Perburuhan Internasional terkait migrasi tenaga kerja dan perekrutan yang adil untuk meningkatkan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan.
Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 Juni 2021 di JS Luwansa Hotel Jakarta. Kepala BP2MI menjelaskan, terdapat dua musuh besar BP2MI dalam melakukan pemberantasan penempatan ilegal PMI, yaitu para mafia penempatan, baik berupa perseorangan maupun korporasi dan lembaga keuangan non perbankan, seperti rentenir atau yang sering disebut praktik 'ijon rente'.
“Kita sedang berhadapan dengan dua kejahatan besar. Kejahatan pertama adalah kejahatan sindikat penempatan ilegal di mana dapat dikatakan sebagai human trafficking dan perbudakan modern. Kejahatan kedua, kita sedang berhadapan dengan praktik ijon dan rente di mana setiap para PMI yang bermimpi untuk bekerja di luar negeri harus menjual harta bendanya demi pinjaman berbunga tinggi yaitu sebesar 27-30 persen," tutur Benny.
Benny menyatakan, praktik bisnis kotor dalam penempatan ilegal PMI tidak terlepas dari regulasi-regulasi yang ada. Menurutnya, terdapat sebuah regulasi yang dia kritik karena cenderung tidak berpihak kepada PMI.
Kendati pun pembiayaan yang digunakan PMI menggunakan skema KUR atas nama PMI. Namun, realitanya justru seolah regulasi tersebut memaksa dan menghalangi para PMI untuk meminjam uang langsung ke bank.
"Kondisi inilah yang memberikan kesempatan bagi berlakunya sistem channeling dan linkage sehingga pihak ketiga dapat menjadi perantara peminjaman uang ke bank untuk PMI dengan bunga yang berlipat-lipat.Mereka meminjam uang ke bank dengan bunga 6 persen. Tapi setelah dipinjamkan ke PMI kita bunganya menjadi sekitar 27-30 persen," ujarnya.
Kepala BP2MI mengatakan bahwa saat ini para PMI tidak hanya butuh sekedar regulasi, simbol-simbol, dan fasilitas istimewa yang menunjukkan keberpihakan kepada PMI. Akan tetapi, BP2MI terus memerangi secara sungguh-sungguh sindikat penempatan ilegal dan praktik 'ijon rente' yang mengarah pada perdagangan manusia sebagaimana amanat UU No.18/2017.
Oleh karenanya, sambung Benny, BP2MI membentuk Satgas Sikat Sindikat sebagai garda terdepan dalam pemberantasan praktik bisnis kotor dalam penempatan PMI tersebut. Semenjak dilantik pada 15 April 2020 lalu, Kepala BP2MI telah melakukan dan memimpin langsung pencegahan upaya penempatan ilegal PMI sebanyak 17 kali di tempat penampungan PMI.
Selain itu, terdapat 16 kali penggrebekan yang dilakukan oleh UPT BP2MI di berbagai wilayah. Secara akumulatif terdapat sekitar 2.124 CPMI yang diselamatkan dari upaya penempatan ilegal di mana 90 persennya adalah kaum perempuan.
“Menghadapi sindikat dan rente, saya, BP2MI mengeluarkan Peraturan BP2MI No 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, khusus untuk 10 jenis jabatan atau sektor pekerjaan," ujarnya.
Turut hadir juga dalam acara tersebut baik secara langsung maupun virtual, yaitu Direktur Kantor ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darrusalam Vincent Piket, serta Senior Labour Migration Specialist ILO Nilim Baruah.
Kemudian, CTA Safe and Fair Regional programme based in ILO Regional Office for Asia and the Pacific Deepa Bharathi, Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI Suhartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, serta Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri