Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Stabilitas Ekonomi-Penanganan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Keponakan Prabowo dan 13 Kader Gugat ke Pengadilan, Begini Respons Gerindra

Rabu, 17 Juli 2019 - 12:33:00 WIB
Keponakan Prabowo dan 13 Kader Gugat ke Pengadilan, Begini Respons Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 kader Partai Gerindra menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pencalonan anggota legislatif (caleg). Yang menarik, satu dari 14 kader tersebut adalah keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi santai gugatan 14 kadernya tersebut. Dia menilai gugatan tersebut lumrah karena bersifat perdata sehingga tidak tekait dengan perbuatan melawan hukum.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," katanya kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Dasco melanjutkan, gugatan itu meminta agar DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka menjadi anggota legislatif terpilih. Melalui, melalui pengadilan lah nasib mereka kemungkina bisa berubah.

"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum). Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," tuturnya

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL dan disidangkan pada hari ini. Sidang gugatan perdata tersebut telah digelar sejak 10 Juli 2019.

Dasco mengklaim pihaknya juga tengah mencari jalan penyelesaian dengan cara mediasi. Namun mediasi tersebut gagal ditunaikan, lantaran partai sedang fokus dalam gugatan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," katanya.

"Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh majelis pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," ujarnya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang replik yang diajukan 14 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra dengan tergugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Satu dari 14 nama kader Gerindra yang mendaftarkan gugatan tersebut adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang tak lain adalah keponakan Prabowo Subianto. Saras kalah dari caleg Gerindra lainnya, Kamrussamad yang meraup 83.562 suara.

Saras hanya mendapatkan 79.801 suara dari dapilnya, yakni Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu. Selain Saras, ada nama Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono dan istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela.

Lalu ada nama Nuraina, Adnaqi Taufiq, Prasetyo Hadi, Sepalga, Pontjo Prayogo, Siti Jamaliah dan Adam Muhamad. Tiga penggugat lainnya ialah Irene, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Katherine A.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut