Keputusan Pemerintah Larang FPI Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, termasuk penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak perlu menjadi polemik. Keputusan pemerintah dianggap telah sesuai ketentuan hukum.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.
"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, kata dia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Menurutnya, FPI juga tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.
"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi