Ketua BEM UI Melki Sedek Keberatan Diskors, Minta Investigasi Ulang Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. Dia meminta kasus itu diinvestigasi ulang.
"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan saya bersalah dan disanksi administratif atas laporan kekerasan seksual, melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu (31/1/2024).
Melki Sedek menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI, dia mengaku hanya satu kali dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Dia mengaku tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI, hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu.
"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan keputusan rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun," katanya.
Alasan lain dia keberatan atas sanksi tersebut karena menilai ada kejanggalan selama proses investigasi. Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki selalu mengharapkan ada pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi.
Namun, Melki tidak pernah sekali pun mendapat pemanggilan lagi sehingga tidak ada ruang sedikit pun baginya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti. Dia juga tak pernah diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.
"Saya mengerti ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," kata Melki.
Melki juga mengerti menjaga nama baik korban ialah hal yang penting dan wajib untuk menghormati. Namun Melki mengaku juga memiliki hak dan nama baik. Selama proses berjalan, dia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih hak untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan yang sah.
"Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," katanya.
Dia mengatakan, dengan dugaan kurangnya transparansi kasus dan terjadi berbagai kejanggalan Melki meminta investigasi ulang atas kasus tersebut.
"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," katanya.
Melki diskorsing satu semester setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Adapun putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024.
"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme.
"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.
Editor: Maria Christina