Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, kedua tersangka berinisial DW dan ES yang merupakan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.
"Langkah penetapan tersangka ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum yang bersih, transparan dan profesional. Kami pastikan, bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar Alfa Dera, Selasa (29/7/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara. Tersangka DW ditahan di Rutan Gunung Sugih, sementara tersangka ES ditahan di Rutan Way Hui.
"Ya, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan perkara," ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah Suwardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan KUHAP.
Menurutnya, dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran 2022. Sedangkan penyidikan dilakukan mulai 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah.
"Praktik dugaan korupsi terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov),” ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka DW dan ES diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah secara sengaja dan tidak sah.
Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebanyak Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.
Dana tersebut, diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. "Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya bersikukuh penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi