Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD Dukung Parpol Baru Ajukan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK

Senin, 14 Maret 2022 - 18:48:00 WIB
Ketua DPD Dukung Parpol Baru Ajukan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik (parpol) baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik (parpol) baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut LaNyalla, judicial review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.

"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak punya basis suara hasil Pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', Senin (14/3/2022).

Dialog ini merupakan kerja sama DPD dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya yang digelar di Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsudin serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti. Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun menurutnya sudah dimatikan begitu saja oleh Undang-Undang Pemilu Pasal 222.

"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat dan partai politik baru lainnya untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.

Selama ini Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," tuturnya.

Ditambahkan LaNyalla, Pasal 222 juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada partai politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, presiden, dan wakil presiden pupus atau kandas.

"Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja partai politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti," katanya.

Dijelaskannya, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian partai politik. Serta Undang-Undang Partai Politik yang semua muaranya yaitu menciptakan pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita serta tujuan nasional. 

Hadir dalam dialog itu para senator anggota DPD, Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Amien Rais; Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin; Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Profesor Suteki; Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo; dan para pegiat serta pemerhati konstitusi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut