Ketua DPD : Pejabat Harus Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta seluruh pejabat untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021. Mereka wajib mematuhi keputusan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan LaNyalla untuk merespons pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
“PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya, Selasa (6/7/2021).
Ditambahkan LaNyalla, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Nekat Buka saat PPKM Darurat, Sejumlah Kios di Sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Ditutup
“Jika sudah teridentifikasi, Kemendagri bisa memberikan teguran. Jika tidak juga berhasil, maka harus dilakukan penindakan dari sisi hukum administrasi. Pejabat yang menghambat PPKM Darurat sebaiknya dihukum sebab dapat berdampak terhadap program-program pemerintah dalam menangani Covid-19,” tegasnya.
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung Ditindak, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan
Dia menyampaikan, pihak-pihak yang membahayakan keselamatan warga harus ditindak tegas. Oleh karena itu, LaNyalla meminta pejabat membantu pelaksanaan PPKM Darurat.
Senator asal Jawa Timur itu pun mendukung langkah Polri yang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum. Menurutnya, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil terhadap pejabat yang menghalangi PPKM Darurat.
Editor: Faieq Hidayat