Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS

Kamis, 21 April 2022 - 21:43:00 WIB
Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada banyak terobosan baru dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di antaranya yaitu kemudahan pemberian alat bukti, restitusi atau ganti kerugian hingga delik pemerkosaan. 

Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberi kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Seperti misalnya percakapan dalam chat kini dapat dijadikan bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.

"Misalnya dalam konteks pembuktian, dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja, bisa berupa chat, menjadi lebih mudah," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022).

Terkait restitusi atau ganti rugi, menurutnya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan seksual. 

"Korban dalam kejahatan apa pun boleh minta ganti rugi. Biasanya kalau restitusi tidak sanggup ya sudah selesai. Kalau sekarang sebelum pelaku bilang tidak bisa mengganti rugi, penyidik bisa sita jaminannya agar hak restitusi bisa maksimal," ujar dia.

Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restiusi kepada negara, jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi korban.

"Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa meng-cover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian Undang-Undang ini ada istilah victim trust fund," ujar Tama.

Kemudian, delik pemerkosaan kini menjadi lebih luas. UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis.

"Sekarang disatukan ada namanya UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata Tama.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut