JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bentuk terobosan mempercepat digitalisasi di Indonesia. Sebelumnya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru disahkan.
Namun Puan mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut.
Hamas Tunda Penyerahan Jasad Sandera karena Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Puan mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
NIK Bakal Gantikan NPWP, Begini Teknisnya
“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.
Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Dia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.
Semua Penduduk Langsung Jadi Wajib Pajak, NPWP Digantikan NIK
“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tegas Puan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku