Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Ogah Bahas Usulan Bahlil soal Koalisi Permanen: Kita Masih Berduka
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Faskes yang Akali Harga Tes PCR

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:10:00 WIB
Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Faskes yang Akali Harga Tes PCR
Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang mengakali harga tes polymerase chain reaction (PCR). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang mengakali harga tes polymerase chain reaction (PCR). Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR.

Puan Maharani menjelaskan ada sejumlah rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan mengakali harga tes PCR dengan berbagai cara.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Puan Maharani, Sabtu (21/8/2021).

Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021). Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa-Bali berkisar Rp495.000 dan luar Pulau Jawa-Bali Rp525.000.

Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium hingga layanan hasil instan. 

Puan Maharani meminta pemerintah tegas dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Kemenkes harus menindak tegas bukan hanya menegur faskes ini,” kata Puan Maharani.

Dinas Kesehatan di masing-masing daerah kata Puan perlu menggandeng aparat kepolisian dalam melaksanakan pengawasan harga PCR.

“Kemkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” ucap Puan Maharani.

Menurutnya faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam dengan tetap mengedepankan kualitas pemeriksaan.

“Justru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR," tutur Puan Maharani.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut