Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Umrah jelang Ramadan, Berdoa agar Pihak yang Iri dan Dengki Diberi Pencerahan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPR Pastikan RUU TPKS Disahkan 18 Januari 2022

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:08:00 WIB
Ketua DPR Pastikan RUU TPKS Disahkan 18 Januari 2022
Ketua DPR, Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan. (Foto: MPI/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Pengesahan dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat memberikan pidato pembukaan rapat paripurna persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022) yang dihadiri oleh total 334 orang anggota DPR terdiri dari 99 fisik dan 235 hadir virtual sehingga sudah memenuhi kuorum.

"RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi prioritas pada masa sidang ini, penyusunan naskah dan harmonisasi sudah selesai dilaksanakan di Badan Legislasi DPR," ujar Puan Maharani.

Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual beberapa waktu terakhir, Puan Maharani mengungkapkan RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah.

"DPR mengapresiasi sikap Presiden yang juga memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual khususnya perempuan," kata Puan Maharani.

Lebih lanjut ia menyebutkan pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada di DPR. 

"Sehingga Insyaallah Minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR," kata Puan Maharani.

Dia menyebutkan setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR maka pihak DPR bersama pemerintah akan membahas RUU tersebut agar bisa segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat.

"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah. RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," kata Puan Maharani. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut