Ketua DPR: Presiden Jokowi Bebaskan Ba'asyir Bukan Strategi Politik
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan pembebasan tanpa syarat kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Dia juga meminta tidak mengaitkan ke politik karena murni alasan kemanusiaan.
"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman ustaz Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Keputusan tersebut, menurut mantan ketua Komisi III ini sangat manusiawi. Terkait hal itu, dia meminta, semua pihak mendukung dan berbaik sangka. "Karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," ujarnya.
Apalagi, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, kebijakan Jokowi tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan dapat diterima.
Selain itu, dia menambahkan, Jokowi sudah membahas secara panjang dan cermat sejak awal 2018. Pihak-pihak yang dilibatkan adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ba'asyir.

"Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai ustaz Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Editor: Djibril Muhammad