Ketua DPR Sebut RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Tuntas Akhir September 2019
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber cepat selesai dan segera diundangkan pada 2019. RUU tersebut dinilai penting dan mendesak untuk mewujudkan kedaulatan siber Indonesia.
Menjawab harapan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjanjikan RUU terebut tuntas pada September 2019. Karena RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2019.
"Jadi RUU Siber ini udah masuk prolegnas 2019 dan kita selesaikan di akhir September," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam diskusi publik dan simposium nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Politikus Golkar ini menyampaikan, penyusunan substansi materi dan naskah akademik tentang RUU itu sebenarnya sudah rampung. Bahkan, DPR juga sudah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, salah satunya dari BSSN sendiri.
Saat ini, Bamsoet menambahkan, pihaknya masih dalam tahap mempersiapkan penyusunan pengesahan RUU itu menjadi Undang-Undang (UU). "Tinggal kita menunggu penyelesainnya pembahasan di alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Keberadaan RUU keamanan dan ketahanan siber, dia menilai penting karena bisa menjadi payung hukum dalam mewujudkan kedaulatan siber Indonesia.
"Undang-Undang keamanan siber adalah untuk melindungi segala aset untuk hajat hidup orang banyak dari kemungkinan sabotase dan aneka upaya lain yang merusak aset kita, dari keonaran dan gangguan keamanan," kata Bamsoet.
Editor: Djibril Muhammad