Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Respons Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya: Pemerintah akan Berantas Premanisme
Advertisement . Scroll to see content

Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Ini Perannya

Senin, 26 Mei 2025 - 19:07:00 WIB
Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Ini Perannya
Pembongkaran Posko GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT.

Dua orang tersangka tersebut bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap polisi. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Dari 17 orang yang telah diamankan terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut