Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi III DPR Minta Polisi segera Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Minta Polisi segera Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dia mengaku telah meminta langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri untuk menangkap pelaku.

"Komisi III DPR mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta pengawalan maksimal kepada Andrie. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Andrie dari potensi ancaman hingga kekerasan susulan.

Detik-detik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Detik-detik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme," katanya.

Merujuk Pasal 28G UUD 1945, Habiburokhman menuturkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut