Ketua KPK Firli Bahuri Pantau Langsung Sidang Etik Lili Pintauli: Saya Ikuti Dulu Ya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/7/2022). Kedatangannya tersebut bertepatan dengan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS).
Firli datang ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sekitar pukul 10.40 WIB dan dikawal oleh ajudannya. Firli datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Dia enggan menjelaskan secara detail ihwal kedatangannya tersebut. Namun Firli mengatakan bakal mengikuti sidang etik Lili Pintauli.
"Biasa kan datang kesini. Tahu aja (ada sidang Lili). Saya ikuti dulu ya," kata Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar (LPS). Sebelumnya, Lili Pintauli sempat absen alias tidak menghadiri sidang etik yang diagendakan Dewas KPK pada Selasa tanggal 5 Juli 2022.
Saat itu, Lili tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali. Oleh karenanya, Dewas menunda sidang untuk kembali melanjutkannya hari ini.
Lili Pintauli Siregar (LPS) telah datang memenuhi panggilan sidang etik Dewas KPK. Dia memenuhi panggilan Dewas dalam kapasitasnya sebagai terlapor penerima dugaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.
Lili terpantau datang lewat pintu belakang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dia datang secara sembunyi-sembunyi sekitar pukul 10.05 WIB. Lili datang mengenakan kemeja putih dibalut hijab berwarna merah.
Lili didampingi oleh ajudannya saat tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Mantan Komisioner LPSK tersebut bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media ihwal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.
Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
Editor: Rizal Bomantama