Ketua KPK Minta Kasus Edhy Prabowo Tak Diseret ke Politik
JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan pengungkapan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merupakan murni tindakan hukum. Dia meminta perkara ini tidak diseret ke ranah politik.
Firli menegaskan kasus ini jangan dilihat secara perorangan dengan mempertimbangkan unsur politis. Edhy Prabowo diketahui merupakan politikus Partai Gerindra.
"Kasus yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan tentu merupakan tindak pidana korupsi murni tidak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kami diajak masuk ke dalam ranah politik," kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2020).
Sebelumnya Edhy diketahui telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta mundur dari Partai Gerindra. Edhy merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra.
"Karena sesungguhnya konsep hukum setiap orang akan kami minta keterangan terkait perbuatan yang dilakukan. Kalau betul ada perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur sengaja atau lalai, selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum jadi kita fokus kepada perbuatan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap izin ekspor benih lobster.
Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Rizal Bomantama