Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dorong Pemerintah Atur Platform Digital Imbas Ledakan SMAN 72, Bukan hanya Gim
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Ini Kata Komisi II DPR

Kamis, 14 Januari 2021 - 05:30:00 WIB
Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Ini Kata Komisi II DPR
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dicopot dari jabatannnya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai pencopotan tersebut adalah preseden yang tidak baik. 

Mardani memandang terdapat persoalan antara KPU dengan DKPP di balik putusan itu.

“Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan yang terus-terusan antara KPU dan DKPP,” ujar Mardani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Anggota Fraksi PKS itu menuturkan, jika berkaitan dengan penegakan hukum dan etika, maka DKPP tentu punya independensi. Namun menurutnya diperlukan komunikasi antar kedua lembaga tersebut.

“Tapi dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya,” ucap dia.

Sebelumnya, pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Dia mengadukan Arief Budiman sebagai teradu dengan dalil aduan mendampingi anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.

Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut