Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Pemberhentian dilakukan karena Baharuddin diduga telah memperkosa caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial PD.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Putusan tertuang dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam putusannya, DKPP menyebutkan, pemerkosaan dilakukan di sebuah hotel di Makassar. "Di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Dalam salinan putusan DKPP disebutkan, pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin meminta untuk disiapkan tempat buat 'ngobrol' tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.
Kemudian, PD menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Panakkukang, Makassar. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel.
Tak hanya itu saja, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang seperti sepatu everbest, DC, Sneacker, baju-baju yang bermerk, jam tangan dan parfum. Bahkan, Burhanuddin setiap saat minta diisikan pulsa.
Pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah PD guna meminta dana dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya sehingga bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. Pada Pileg 2019, PD gagal lolos.
DKPP menilai Baharuddin terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada PD. Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Baharuddin dan PD terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
DKPP menilai sikap dan tindakan Baharuddin telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Baharuddin terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasal 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Editor: Djibril Muhammad