Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Langgar Etik, Ganjar: Harusnya Ada Rasa Malu dan Minta Maaf

Selasa, 06 Februari 2024 - 14:37:00 WIB
Ketua KPU Langgar Etik, Ganjar: Harusnya Ada Rasa Malu dan Minta Maaf
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan seharusnya ada rasa malu dan permintaan maaf usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

BALIKPAPAN, iNews.id - Pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan pejabat lain dinilai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai beban pemilu. Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan seharusnya ada rasa malu dan permintaan maaf.

“Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri,” kata Ganjar usai kampanye akbar se-Kalimantan Timur di BSCC Dome, Balikpapan, Selasa (6/2/2024).

“Wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi,” kata dia.  

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan. 

Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, PH Hariyanto Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum lama ini disorot setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres dan cawapres.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut