Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU: Wajib Libur saat Pemungutan Suara Pilkada 2018

Minggu, 24 Juni 2018 - 14:34:00 WIB
Ketua KPU: Wajib Libur saat Pemungutan Suara Pilkada 2018
Ilustrasi pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia pada Rabu (27/6/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan, hari pelaksanaan pemungutan suara harus dijadikan sebagai hari libur.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan wajib libur tersebut seyogianya hanya diberlakukan bagi daerah yang ikut menyelenggarakan kegiatan pilkada. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Jadi, undang-undang itu menyebutkan, pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi, memang harus libur. Itu perintah undang-undang,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pemerintah bakal menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018 ini sebagai hari libur nasional. Pasalnya, tiga tahun lalu pernah ada peristiwa semacam itu, yakni daerah-daerah lain yang tidak ikut pilkada juga ikut diliburkan oleh pemerintah.

Penetapan hari pemungutan suara pada perhelatan pilkada menjadi hari libur nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015. Dalam keppres itu disebutkan, presiden menetapkan Hari Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota secara serentak.

Kendati demikian, terkait apakah hari pemungutan suara Pilkada 2018 pada Rabu mendatang bakal dijadikan hari libur nasional atau tidak, Arief mengembalikan keputusannya kepada pemerintah.

“Jangan tanya saya (soal keputusannya), itu ditanya ke pemerintah saja. Tapi yang jelas, untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur. Kenapa? Karena itu perintah undang-undang,” ucap Arief.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut