Ketua MA Sebut Dampak Covid-19 Percepat Transformasi Sidang Konvensional ke Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai memiliki dampak positif bagi sistem peradilan pekara pidana di Indonesia. Salah satunya, dapat mentranformasikan sistem peradilan satu tahun lebih cepat.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan, dalam cetak biru pembaruan peradilan Indonesia 2010-2035 dijelaskan Indonesia akan beralih dari sidang konvensional ke elektronik pada fase lima tahun ketiga, yaitu 2021-2025.
"Dibalik pandemi Covid-19 ternyata membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena telah mendorong lebih cepat terbetuknya regulasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik," ujar Syafruddin dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).
Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara
Dia bersyukur sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan dari cetak biru tersebut.
Menurutnya, awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, sempat menimbulkan kepanikan di kalangan penegak hukum bidang kasus pidana. Hal itu terjadi karena belum tersedianya payung hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Dia menuturkan seiring berjalannya waktu, kepanikan tersebut dapat teratasi per 29 September 2020, MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Perma tersebut menjadi pedoman perkara pidana, pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi